
KALBAR, infokalbar.com – Pada Senin tanggal 07 Juni 2021, bertempat di Rutan Klas II A Pontianak, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembukaan dan Penanaman Areal Tanaman Baru Kebun Sawit di Kembayan Kabupaten Sanggau oleh PTPN XIII.
Para tersangka tersebut, antara lain atas nama:
1. Fransiskus Herianto, SH
2. Ir. S Derincen Hasugian
3. Seragi
4. Antonia Bunsu
5. Markus Suharjo
6. Herkulanus Lidin
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas Pengembangan Kebun Kembayan II tahun 2012-2015 pada PTPN XIII dan Instansi terkait nomor: 07/RHP/XXI/04/2020 tanggal 09 April 2020 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPPK) Republik Indonesia dinyatakan, akibatkan perbuatan para tersangka, telah mengakibatan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 854.060.325,04,- (delapan ratus lima puluh empat juta enam puluh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah koma nol empat sen ).
Berdasarkan keterangan dari bagian Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar, bahwa tersangka Fransiskus Herianto, SH, dkk, menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran pekerjaan penanaman berupa Perhitungan Pekerjaan Rampung dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Borongan dilaporkan telah selesai 100 % untuk luasan 1.350 ha, yang padahal pekerjaan penanaman baru selesai seluas 33 Ha.
Pihak Kejati Kalbar menyatakan dengan telah masuknya pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini, artinya Jaksa Penuntut Umum sudah harus mempersiapkan Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke tahap Penuntutan di Pengadilan Tipikor Pontianak.
“Saya telah perintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera menyelesaikan perkara ini, komitmen kami dalam pemberantasan tindak korupsi adalah untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan, yang seharusnya ikut menikmati hasil pembangunan ini akan tetapi telah dikorupsi oleh para pelaku,” ujar Kajati Kalbar seperti yang ditulis Penkum Kejati Kalbar.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan ada kepercayaan dari para pelaku bisnis atau investor untuk menanamkan modalnya di Kalimantan Barat, demi percepatan Pemulihan Ekonomi Nasiona. (Penkum Kejati Kalbar)