LANDAK, infokalbar.com – Dandim 1201/Mph, Letkol Inf Dwi Agung Prihanto mengutus Danramil 1201-11/Ngabang Kapten Inf Bambang Rusdianto menghadiri Sosialisasi Pencegahan Praktik Pungutan Liar (Pungli) oleh Satgas Saber Pungli Kabupaten Landak, di Kantor Bupati Landak.
Kapten Inf Bambang mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan refleksi dari kesungguhan dan komitmen bersama untuk terus berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa dengan bersama-sama terlibat dalam memberantas tindakan praktik pungli.
‘Mari bersama-sama kita memberantas pungli ini, khususnya yang sering terjadi dari dalam tubuh kita sendiri,” ucap Danramil.
Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Bupati Landak, Herculanus Heriadi menjelaskan, praktik pungli bisa berpotensi dilakukan oleh aparatur negara saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ada beberapa aspek yang dapat mempengaruhi terjadinya pungli, diantaranya penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, sehingga seseorang dapat melanggar disiplin seperti pungutan liar,” ungkap Heriadi
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Presiden RI, Joko Widodo, sangat serius melakukan upaya pemberantasan terhadap praktik pungli dengan menerbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Tugas Sapu Bersih Pungli yang kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Mendagri tentang Pengawasan Pungli Pemerintah Daerah.
“Selanjutnya melalui SE Mendagri Nomor 700/4277/Sj tertanggal 11 November 2016 tentang Pembentukan Unit Satgas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi dasar saya untuk membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Kabupaten Landak melalui Keputusan Bupati Landak Nomor: 5/Inpekstorat/Tahun 2021 tentang Satgas Saber Pungli Kabupaten Landak,” jelasnya. (FikA)