MELIAU, infokalbar.com – Oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Meranggau, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat dengan berdalih untuk pembayaran biaya Pemasangan Listrik ke Desa Meranggau.
Dikutip dari Radar Metro, Sumber-sumber yang dihimpun dari masyarakat di Desa Meranggau, dikatakan adanya praktek pungli kepada masyarakat Meranggau oleh Oknum Kepala Desa beserta Bendahara Desanya. Jumat (25/6/21).
Besarnya Pungutan Liar yang dilakukan Oknum Kades tersebut berjumlah Rp3,5 juta/KK, dan untuk DP diharuskan membayar minimal Rp1 juta/KK, dalam Pungli tersebut, Masyarakat banyak yang Langsung melunasinya karena Listrik PLN akan di pasang, Pungutan Liar dengan iming-iming sebagai pembayaran pemasangan Listrik PLN sudah berjalan dari tahun 2019 lalu hingga tahun 2020, namun pemasangan listrik PLN hingga berita ini di tayangkan belum juga terlaksana.
Dalam peristiwa ini, Masyakat banyak yang di rugikan oleh Oknum Kades serta Bendahara Desa Meranggau, karena tidak sedikit uang pembayaran biaya Pemasangan Listrik PLN milik masyarakat belum ada pengembalian dari Oknum Kades dan Bendahara Desa Meranggau.
Terkait Pungutan Liar (Pungli) yang telah di lakukan kedua Oknum Pemdes tersebut, tidak di pungkiri jika APBDes Meranggau di indikasikan Bermasalah. Untuk itu, kepada Jajaran Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalbar kiranya bisa cepat tanggap dalam menangani keluhan masyarakat Desa Meranggau, terutama melakukan Pemeriksaan terhadap Oknum Kades dan Bendahara Desa Meranggau baik terkait dugaan Pungli maupun Kondisi APBDes Meranggau.(Lepinus/Tasya)