Berita  

Lagi, Kejari Kapuas Hulu Tahan Satu Tersangka Korupsi Penimbunan Pembangunan Terminal Bunut Hilir Berinisial LS

KAPUAS HULU, infokalbar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu kembali menahan satu tersangka terkait tindak pidana korupsi pada proyek penimbunan pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018, berinisial LS. LS ditangkap pada Senin (07/02/2022).

“Pada hari ini, tanggal 07 Februari 2022, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu membuktikan janjinya bahwa Tindak Pidana Korupsi tidak berdiri sendiri. Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: ND-05/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal  07 Februari 2022,” ujar Kejari Kapuas Hulu dalam keterangan persnya.

“Setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta dengan ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial LS, yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu,” paparnya.

Atas penjelasan di atas, tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. 

Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menyampaikan, bahwa LS merupakan direktur perusahaan pelaksana kegiatan, yang terhadap dirinya turut serta dimintai pertanggungjawabannya, karena pada praktiknya di lapangan LS menyerahkan pekerjaan tersebut kepada S yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena perbuatannya sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen),” terangnya.

“Penahanan (LS) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022, tersangka LS, ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 07 Februari 2022 s/d 26 Februari 2022) dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adi menyampaikan, sementara ini penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 masih berlangsung.

“Dimana kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru,” jelasnya.

Perkara atas inisial tersangka S dan LS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. (Rilis/Tasya/Yuni)