PONTIANAK, infokalbar.com – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kalimantan Barat menggelar seminar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Pekerja Migran, pada Jumat (21 April 2022), di Hotel Ibis jalan A Yani Pontianak.
Seminar ini dilakukan menyusul fenomena maraknya kasus TPPO di beberapa daerah di Kalbar yang cukup meresahkan masyarakat. Seminar tersebut turut menggandeng stakeholder dan sejumlah kepala desa yang wilayahnya dinilai rawan bagi terjadinya TPPO.
Ketua Panitia yang juga Ketua SBMI Kabupaten Sambas, Sunardi menyebut, salah satu fokus dari diadakannya seminar ini adalah untuk mengajak para kepala desa untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menjadi pekerja yang legal dengan mewaspadai modus operandi calo-calo pekerja ilegal.
“Berapa kali kita temukan kasus kekerasan terhadap PMI (Pekerja Migran Indonesia) itu dikarenakan syarat-syarat yang tidak lengkap dan keahlian pekerja kita yang minim, maka dari itu kami mengajak para kepala desa untuk melakukan pendekatan pada masyarakat dan mengedukasi sehingga tahu resiko ketika mereka bekerja secara ilegal,” kata Sunardi usai seminar.

Ia mengatakan, Kabupaten Sambas merupakan salah satu wilayah yang cukup banyak untuk terjadinya kasus TPPO ini. Hanya bermodalkan paspor, para pekerja migran kerap terjebak pada iming-iming para calo.
“Selama ini kan mereka menganggap hanya modal paspor sudah resmi dan bisa bekerja padahal kenyataannya tidak, ada banyak persyaratan yang dimiliki, terlebih jika nanti pekerja tersebut menemui masalah, jika mereka Ilegal maka tidak ada perlindungan hukum jika mereka bermasalah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Kombes Pol Amingga M Primastito, menyambut baik adanya seminar tersebut, lantara dapat memberikan edukasi kepada stakeholder yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang akan mencari pekerjaan di luar negeri–apalagi disaat ini, meski di masa pandemi cukup banyak PMI yang masuk ke negeri tetangga Malaysia.
“Kita sudah lakukan langkah-langkah pencegahan agar masyarakat tidak nekat bekerja keluar negeri, tidak hanya itu adanya TPPO, juga sudah kita lakukan pelaporan ke Polda Kalbar,” ungkapnya.

Kombes Pol Amingga menilai, tingginya minat masyarakat bekerja di luar negeri, karena sulitnya mencari pekerjaan di negeri sendiri. Namun sayangnya, hal itu tidak dibarengi oleh kemampuan yang memadai sesuai kebutuhan tenaga kerja di negara yang dituju, sehingga merugikan diri sendiri.
“Modal nekat mereka berangkat, sehingga disana hanya jadi pekerja kasar. Ini kan sangat disayangkan, yang tentu beresiko kecelakaan kerja di lapangan,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Gregoris Saputra selaku Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kalbar. Ia mengatakan tindakan Pemerintah Provinsi Kalbar dalam mencegah TPPO ialah dengan telah membentuk Tim Satgas untuk melindungi PMI.
“Tugas kita di sini ialah memberikan edukasi dan kita memperkenalkan ancaman yang akan didapatkan jika nekat bekerja tanpa izin,” tuturnya. (Edi)












