MENJALIN, infokalbar.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Landak bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Menjalin berhasil membekuk RS tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang telah buron selama 1 tahun. Pelaku RS sendiri berhasil diamankan di Kota Ngabang, Jum’at (22/4/2022).
Saat akan diamankan, pelaku berusaha untuk kabur dengan melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas terpaksa melimpuhkan pelaku.
Kanit Jatanras Polres Landak Aipda Ernest Jhon mengatakan penangkapan pelaku RS sendiri setelah petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku dengan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang ditenggarai berada di salah satu rumah warga di Simpang Tiga Desa Raja, Kecamatan Ngabang.
“Pada saat melakukan penangkapan di TKP pelaku RS ini berusaha kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas dengan sigap kita lakukan tembakan peringatan dan terukur akhirnya si tersangka dapat kita lumpuhkan,” papar Ernest Jhon.
Sementara itu, Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi melalui Kanit Reskrim Polsek Menjalin Aipda Wawan Suryanto mengatakan bahwa pelaku RS sebelumnya terlibat kasus pidana pencurian sapi di wilayah hukum Kecamatan Menjalin pada Tahun 2021 silam. Setelah melakukan penyelidikan diketahui RS sudah berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Landak.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan perkaranya akan kita tangani dari Unit Reskrim Polsek Menjalin,” pungkas Wawan.
Humas Polsek Menjalin