JAKARTA, infokalbar.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta ‘menolak’ gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.
Teuku Riefky Harsya, Sekjen Partai Demokrat menegaskan, bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadhan.
“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi kami kepada majelis hakim pada 2 perkara di PTTUN Jakarta yang telah bersikap adil,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis tanggal 28 April 2022, Jakarta.
“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan,” tegas Teuku Riefky.
Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan-kawan telah 13 kali ‘ditolak’ oleh berbagai institusi negara.
“Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PTTUN Jakarta hingga permohonan judicial review di Mahkamah Agung,” tambahnya.
Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu demokrasi di Indonesia.
“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah,” harapnya.
Kembali soal putusan kedua perkara tersebut diatas, telah pun diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada hari Selasa tanggal 26 April 2022.
Dengan nomor perkara masing-masing: Nomor 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun, kemudian Nomor 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen. (Rilis/Yuni)
Sumber: Herzaky Mahendra Putra/Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara/DPP Partai Demokrat/08111070090