PONTIANAK, infokalbar.com – Sebanyak 202 narapidana se-Kalbar menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2022 oleh Kementerian Hukuman dan HAM Wilayah Kalimantan Barat. Dimana satu diantaranya dinyatakan langsung bebas.
“Mereka mendapatkan potongan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan penjara,” ucap Humas Protokol Kanwil Kemenkum dan Ham Kalimantan Barat, Zulzaeni Mansyur, Minggu (15/05/2022), melalui siaran pers yang diterima redaksi.
Zulzaeini melanjutkan, ratusan narapidana yang memperoleh remisi khusus itu merupakan bagian dari 6.283 orang narapidana dan tahanan yang tersebar di Lapas maupun Rutan di Kalimantan Barat.
Dari jumlah yang mendapatkan remisi tersebut, rinci Zulzaeni, 64 orang narapidana diantaranya merupakan pidana umum (remisi normal), sementara 118 orang narapidana merupakan pidana khusus (PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012).
“Sebanyak 201 warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus (RK I). Serta 1 orang mendapat remisi khusus (RK II) 15 hari atau langsung bebas,” kata Zulzaeni.
Saat ini, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (narapidana dan tahanan) di Kalimantan Barat sebanyak 6.283 dengan rincian, 1.625 orang merupakan narapidana, sementara 4.648 orang merupakan tahanan. (Rilis/Wan Daly)










