KETAPANG, infokalbar.com – Guna menciptakan lapas yang aman dan tertib, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Barat, Ika Yusanti, memimpin inspeksi mendadak (sidak) pada Lapas Kelas IIB Ketapang, Selasa (14/06/2022).
Sidak ini meliputi penggeledahan dan pemeriksaan kamar hunian pada blok laki-laki dan blok perempuan serta lingkungan Lapas Kelas II B Ketapang.
Disela-sela penggeledahan, Kadiv Pas juga memberikan arahan dan motivasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas IIB Ketapang. Ia menyatakan, bahwa penggeledahan ini juga dilakukan sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Perubahan pada Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tidak lagi mensyaratkan surat justice collaborator untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi, yang terpenting jangan melakukan pelanggaran agar hak-hak kalian sebagai warga binaan yang baik bisa didapatkan,” jelas Ika Yusanti.
Diakhir kegiatan, barang bukti hasil penggeledahan dilakukan berita acara untuk selanjutnya dimusnahkan. Kadiv Pas mengapresiasi antusias petugas Lapas Ketapang dalam pelaksanaan penggeledahan dan juga berpesan untuk terus melakukan 3 kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini, pemberantasan narkoba dan sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya, ditambah back to basic Pemasyarakatan. (Rilis/Wan Daly)