Berita  

Bawa 1 Kg Sabu, Pengedar Antar Provinsi Dibekuk Sat Narkoba Polresta Pontianak

PONTIANAK, infokalbar.com – Seorang pria yang diduga pengedar sabu antar provinsi berinisial ARM alias R ditangkap petugas Sat Narkoba Polresta Pontianak.  Polisi menyita 1030,89 gram (kurang lebih 1 kilogram) sabu sebagai barang bukti dari tangan pelaku.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra, didampingi oleh Kasat Narkoba, Kompol Joko Sutriyatno, melalui keterangan resmi di Aula Mapolresta Pontianak, Senin (20/06/2022) menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan pihaknya pada Minggu (19/06/2022).

“Pada hari Minggu (19/06), sekitar pukul 16.00 WIB, di depan supermarket Ligo Mitra Jalan Gajah Mada, kami berhasil mengamankan tersangka dan mendapatkan 10 plastik ukuran besar berisi sabu, yang total berat keseluruhan mencapai 1030,89 gram,” kata Andi.

Ia melanjutkan, bahwa saat dilakukan interogasi, tersangka ARM mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan kembali di daerah Surabaya, Jawa Timur.

“Tersangka mengakui barangnya tersebut akan dijual kembali ke Jawa Timur, yaitu di Kota Surabaya. Untuk tersangka sendiri kami kenakan pasal 114 ayat 3 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” jelas Andi Herindra.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak, turut mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba.

“Narkoba apapun jenisnya, sangat merusak dampaknya. Terlebih kepada masa depan generasi muda. Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah peduli dengan dampak bahaya narkoba,” ucapnya.

“Saya juga mengimbau, agar kita bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba. Jangan takut, laporkan, identitas pelapor kami pastikan aman,” tutup Andi Herindra. (Yuni/Humas Polresta Pontianak)