LANDAK, Infokalbar.com – Sesuai peraturan bupati nomor 18 tahun 2021 tentang mekanisme pemilihan kepala desa berjalan dengan baik.
Aturan ini telah mengatur mekanisme pilkades mulai dari tahap pendaftaran hingga tahap pemilihan dan pengesahan bagi para kades yang memenangkan pemilihan.
Sejak di bukanya tahap pendaftaran balon kades oleh panitia pemilihan kepala desa (PPKD) mulai tanggal 14 juni – 29 juni 2022 diketahui hanya ada 3 pendaftar di antaranya, Kosmas Bian, S.Sos., Willy Natalio Roffies, S.H dan Mardani.
Namun pada waktu yang yang tersisa satu hari lagi akhirnya Kades petahana Karangan Roslan menghadap panitia untuk melakukan registrasi pendaftaran sebagai bakal calon kades Karangan kamis, (30/06).
Agustinus menyampaikan bahwa sampai saat ini calon Kades Karangan yang mendaftar sebanyak 4 orang termasuk kades petahana, oleh sebab itu mengingat pendaftaran ini akan ditutup pada 1 Juli 2022 yang artinya tersisa 1 hari lagi maka kami panitia menyimpulkan bahwa kemungkinan tidak ada lipsus jadi semua lolos secara verifikasi.
“Tentunya harapan kita bagi siapapun nanti yang terpilih menjadi kepala desa karangan bisa membangun masyarakat, mencerdaskan masyarakat yang bermoral dan siap mengayomi,” ujar Agustinus.
Roslan pun menyampaikan semua keputusan diserahkan kepada masyarakat.
“Saya sebagai kades petahana bersyukur masyarakat hingga saat ini masih percaya saya untuk memimpin desa ini, untuk pemilihan ini saya kembalikan lagi kepada masyarakat kalau saya masih di beri kepercayaan maka saya siap mengemban amanah tersebut,” ungkap Roslan. (Gones)