LANDAK, infokalbar.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Menjalin berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Kejadian berawal ada warga di pasar menjalin Ibu Margareta telah melaporkan bahwa warung miliknya telah dimasuki orang yang belum diketahui identitasnya mengambil uang yang disimpan dilaci depan, berdasarkan laporan tersebut Kanit Reskrim Aipda Wawan Suyanto bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan oleh kejadian perkara di warung Toko Restu yang terletak di Pasar Menjalin.
Korban menceritakan kronologi kejadian tersebut kepada Aipda Wawan Suyanto yang mana pada hari rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar jam 22.00 wib di rumah milik pelapor di Dusun Menjalin Hilir Desa Menjalin Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Yang mana pada saat itu sekira jam 19.00 wib pelapor meninggalkan toko dalam keadaan kosong pergi bersama keluarga untuk melaksanakan ibadah di Dusun Sungai Bandung Desa Menjalin kemudian sekira jam 22.00 pelapor kembali ke toko setelah melaksanakan ibadah, kemudian pelapor istirahat tidur, keesokan hari sekira jam 05.00 wib pelapor melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka, kemudian pelapor membuka laci meja yang berada di toko untuk mengecek uang, yang dimana uang di laci sejumlah Rp. 9.000.000,- tersebut sudah tidak ada.
Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi S.H., M.H. pada saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis, (7/7) mengatakan bahwa pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah berhasil kita amankan beserta barang bukti di Polsek Menjalin, pembobolan atau pencurian yg dilakukan Tersangka sasarannya adalah warung atau toko yang ada di Komplek pasar Menjalin dan rumah penduduk disekitarnya, kejadian ini sangat meresahkan masyarakat.
Suwandi menambahkan tersangka atas nama GUSNADI Alias NADI Bin MANSUR kemarin siang hari rabu 6/7 berhasil kita tangkap, pelaku sudah mengakui semua perbuatannya ada 8 (delapan) Tkp pencurian yang dilakukan nya sendirian di Kecamatan Menjalin, dengan total uang yang diambil sekitar Rp. 80.000.000,- ( delapn puluh juta rupiah), pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan tepat dan terukur karena berusaha untuk melarikan diri dan melawan petugas pada saat diamankan.
Kapolsek menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu TP. Pencurian, semoga dengan tertangkapnya pelaku tidak ada lagi kejadian serupa, sehingga masyarakat merasa tenang dan aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Saya mengapresiasi kinerja Aipda Wawan Suyanto selaku Kanit Reskrim Polsek Menjalin bersama anggotanya bahwa kasus pencurian yang meresahkan masyarakat tersebut bisa terungkap,” pungkasnya. (Gones)