mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Karantina pertanian Kelas 1 Entikong melakukan kegiatan Pemusnahan MPHPHK.

  • Share

Sanggau.Infokalbar.com.

Karantina Pertanian Kelas 1 Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar telah melakukan Kegiatan Pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MPHPHK) dan Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Kegiatan pemusnahan dilakukan Pada hari Rabu, 30 November 2022 Sekira pukul 14.00 Wib, di Kantor SKP kelas I Entikong Jl. Malindo Entikong, Kecamatan Entikong Kabupaten Kalbar.
Dimana kegiatan tersebut dihadiri

  1. Danyonif 645/GTY diwakili oleh Pakum Letda Budi Budiman.
  2. Pengawasan penindakan SKP 1 Entikong Noval Isnaeni.
  3. Kapolsek Entikong AKP Sapja.
  4. Kepala Bea dan Cukai Entikong diwakili oleh Ari Saputra.
  5. Fungsional KT/KH SKP I Entikong

Adapun rangkaian kegiatan , Pembukaan., Penyampaian kronologi Tindakan Karantina pemusnahan MP HPHK/OPTK., Melaksanakan penindakan pemusnahan dengan cara
di bakar., Penandatanganan berita acara pemusnahan. dan Penutup.

Noval Isnaeni Pengawas Penindakan SKP 1 Entikong melui pesan singkatnya kepada Tribrata tv menyampaikan kronologis singkat: Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 33 yaitu setiap orang yang memasukkan media pembawa kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib: Melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan;
Memasukkan media pembawa melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan
Melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
Pada bulan Oktober 2022 dilakukan penahanan MP HPHK/OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Wilker PLBN Entikong, karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 ( tiga ) hari kerja unuk memenuhi dokumen persyaratan karantina. Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasal 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019. Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK/OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK/OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1).

Adapun Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MPHPHK) dan Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dilakukan tindakan pemusnahan adalah: Daging Babi Olahan 14.23 Kg Telur Ayam 3,5 Kg Daging Babi: 4 Kg, Daging Ayam: 9,86 Kg, Bunga Kamboja : 2 Batang, Bibit Kaktus: 2 Batang, Bibit Daun Kari : 2 Batang, dan Bibit Jeruk : 2 Batang semuanya berasal dari Malaysia.jelas Noval.

(Syamsumen)

  • Share