mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Kajari Kota Pontianak ,Lakukan Penahanan 2 Orang Tersangka Korupsi

  • Share

Pontianak ,infokalbar.com

Penahanan Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak TA. 2020

Kamis 08 Desember2022
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pontianak menahan 2 orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI TPA Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020, yaitu :

  1. Tersangka YTA, selaku Pelaksana pekerjaan
    Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : Print 02/O.1.10/Fd.2/02/2022 tanggal 22 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/0.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.
  2. Tersangka YF selaku Konsultan Pengawas
    Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : Print 11/O.1.10/Fd.2/02/2022 tanggal 1 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/0.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.

Penahanan Tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, pemeriksaan dokumen dokumen terkait pekerjaan, pemeriksaan oleh Ahli teknis di lapangan, sehingga diketahui pihak pihak yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan ini.

Perkara Tindak Pidana Korupsi ini terjadi yaitu pada tahun anggaran 2020 terdapat pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan air limbah Lindi pada TPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp. 3.925.260.213,62 yang selanjutnya diaddendum menjadi Rp. 3.990.411.013,62. sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 Mesin Reactor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi.
Dalam pembangunan Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI tersebut volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 % sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga Rupiah).

( Rilis Kajari Kota Pontianak / Dalys )

  • Share