Sekadau, infokalbar.com – Seorang pria berinisial FE (43) ditangkap tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap tersangka FE atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Kasus ini terbongkar saat ibu korban membaca pesan pelaku yang mengancam akan membunuh korban AL (14) sekeluarga jika menceritakan peristiwa tersebut,” jelas Kasat Reskrim, Kamis 5 Januari 2023.
Khawatir dengan keselamatan korban, ia pun mendatangi salah satu asrama yang ditinggali anaknya. Setelah bertemu, awalnya korban sempat mengelak dan mengatakan tidak ada masalah.
Ibu korban yang merasakan kejanggalan terus membujuk hingga akhirnya korban mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama pelaku di kediaman mereka sejak pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan 2021.
Mengetahui kejadian itu, terlebih adanya ancaman dari pelaku, EL selaku orangtua merasa tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sekadau.
“Pelaku berhasil kami amankan, ia diancam pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak,” jelas Kasat Reskrim.