Sanggau, infokalbar.com – Pencemaran aliran sungai Penyeladi yang bermuara ke Sungai Kapuas, diduga berasal dari limbah pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS)milik PT Agrina Sawit Perdana (ASP) yang beralamat di Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Dari hasil investigasi langsung media ini di lokasi kondisi air di aliran anak sungai Desa Penyeladi terlihat hitam pekat dan berminyak, serta bau yang menyengat diduga warna hitam air sungai karena adanya limbah pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT ASP.
Wawan, Manager PKS PT ASP saat diminta keterangan dan konfirmasinya mengatakan, sudah 3 hari ini pabrik pengolahan kelapa sawit PT ASP stop beroperasi dikarenakan karyawan pabrik libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Tidak ada pencemaran dalam 3 hari ini, kami libur lebaran tidak ada melakukan pengolahan kelapa sawit sehingga tidak ada pembuangan limbah ke sungai,” bantah Wawan, Manager PT ASP saat memberikan keterangan via WhatsApp, Sabtu (13/4) sore.
Wawan juga mengaku bahwa pencemaran limbah di Sungai Kapuas bukan disebabkan oleh limbah pabrik kelapa sawit PT ASP saja melainkan ada juga pihak lain yang melakukan pencemaran di Sungai Kapuas.
Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS) Wan Daly Suwandi atau yang biasa disapa Juragan, turut menyayangkan dan menyesalkan atas dugaan adanya pencemaran limbah dari PKS milik PT ASP yang mencemari anak sungai Penyeladi yang berujung ke sungai Kapuas.
Untuk itu PWKS berharap masalah tersebut harus segera diatasi, demi keberlangsungan ekosistem bawah air agar tetap terjaga dari kepunahan, bahkan menyelamatkan masyarakat yang tinggal di sekitar PKS, bahkan masyarakat di hilir sungai kapuas terutama pemukiman penduduk yang berada di pinggiran sungai kapuas dimana selama ini menggunakan aliran air sungai kapuas dalam kehidupan sehari-harinya.
Wan Dalys berharap pihak terkait terutama kementerian lingkungan hidup serta pihak kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum segera melakukan tindakan terhadap pelaku, sesuai dengan sangsi hukum yang sudah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah. (Tasya)