Kejari Sanggau Tahan HS Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bumdes

Sanggau, ifokalbar.com – Jaksa penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong telah melakukan penahanan terhadap tersangka HS selaku direktur utama Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes) Babai Cingak Sejahtera dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan yang diberikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Dugaan korupsi yang dilakukan oleh HS tersebut dilakukan pada tahun anggaran (BUMDes) 2018-2021. Penahan terhadap HS ini dilakukan pada Rabu (10/7/24) di Kantor Kejari Sanggau Cabang Entikong.

“Tim penyidik juga sudah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 39 saksi,” ujar Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto.

Kepala Seksi Bidang Intelejen Kejari Sanggau ini menuturkan bahwa tersangka HS ini melakukan penyimpangan keuangan (BUMDes) yang diberikan oleh Menteri Desa tahun anggaran 2018-2021 sebesar Rp. 350 Juta dan penyertaan modal dari 5 desa yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam dan Desa Semongan sebesar Rp. 150 Juta.

“Modus korupsi HS ini dalam pengelolaan (BUMDes) dan penyertaan modal dari 5 desa, tersangka menggunakan laporan pertanggung jawaban fiktif yang tidak dapat di pertanggungjawabkan,” jelas Adi.

Lebih lanjut dia mengatakan atas perbuatan nya itu berdasarkan laporan hasil audit Nomor: 700/X.09/ITKAB-V Tanggal : 29 November 2023 yang diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 498.610.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Terhadap tersangka HS saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIb Sanggau.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2018-2021,” tutupnya. (Tasya)