Entikong, infokalbar.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau cabang Entikong kembali melakukan penahanan terhadap 2 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) Babai Cingak Sejahtera.
“Kedua tersangka tersebut berinisial LF dan MJ. LF dan MJ merupakan pendamping lokal desa pada Bumdesma Babai Cingak Sejahtera,” ujar Plt Kepala Kejaksaan Entikong Adi Rahmanto, Selasa (16/7/24).
Keduanya diduga melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan Dana bantuan yang diberikan oleh Kementerian Desa (Kemendes) tahun anggaran 2018 – 2021 sebesar Rp. 350.000.000-, dan penyertaan modal dari 5 desa yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp. 150.000.000-,
Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Entikong dalam upaya penegakan hukum telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap 39 saksi.
Adi juga menjelaskan dalam pengelolaan Bumdesma dan penyertaan modal dari 5 desa, tersangka LF dan MJ bersama-sama dengan tersangka HS membuat laporan pertanggung jawaban fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 498.610.000.
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap tersangka LF dan MJ saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II b Sanggau,” tutup nya. (Tasya)