Jakarta – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menekankan pentingnya peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah. Dalam siaran persnya, Dhahana mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Satpol PP memiliki tanggung jawab untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta melindungi masyarakat.
Lebih dari sekadar menegakkan peraturan, Satpol PP juga diharapkan untuk mengutamakan perlindungan hak-hak masyarakat. “Sebagai garda terdepan dalam ketertiban umum, pemahaman tentang hak asasi manusia sangat penting bagi Satpol PP,” ungkap Dhahana dalam keterangannya Minggu, 6 Oktober 2024.
Untuk memperkuat kapasitas ini, Kemenkumham telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejumlah pelatihan bagi anggota Satpol PP dari berbagai daerah telah dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir.
Dhahana menekankan bahwa pemerintah daerah perlu merumuskan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas Satpol PP. “Pembinaan yang serius dan inovasi dalam penegakan peraturan daerah dapat memperkuat peran Satpol PP sebagai pelindung masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” katanya.
Dengan pendekatan yang lebih humanis, Satpol PP diharapkan menerapkan tiga nilai utama: tangguh, humanis, dan melayani. “Ini berarti setiap anggota harus siap, menjalankan tugas dengan santun, dan menyadari bahwa mereka bekerja untuk masyarakat,” jelasnya.
Dhahana juga meminta kepala daerah untuk fokus pada penguatan kapasitas Satpol PP ke depan. “Kami berharap dalam pilkada mendatang, isu penguatan kapasitas Satpol PP terkait HAM dibahas oleh para calon kepala daerah,” tambahnya.
“Dengan demikian, kami berharap Satpol PP dapat berkontribusi positif dengan pendekatan yang lebih humanis, serta menciptakan interaksi yang harmonis antara penegakan hukum dan hak asasi masyarakat,” tutupnya. (Tasya)