
Sekadau – Dana hibah yang diberikan oleh Kabupaten Sekadau kepada Yayasan Sultan Anum sejak tahun 2015 hingga 2021 sebesar Rp32.399.338.000, diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Agung Sultan Anum Sekadau kini menjadi sorotan publik.
Wawan Daly Suwandi Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari berbagai sumber dan hasil investigasi, pelaksanaan pembangunan Masjid Agung seharusnya selesai pada akhir tahun 2021. Namun, pembangunan masjid tersebut mangkrak selama hampir dua tahun dengan progres yang diperkirakan hanya mencapai 45%, meskipun anggaran telah dibayarkan 100% oleh pemerintah Kabupaten Sekadau.
Wawan Daly juga menegaskan bahwa meskipun pembangunan Masjid Agung Sultan Anum dilanjutkan dan diresmikan pada 4 Agustus 2024, hal ini tidak menghilangkan dugaan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam pemberian dana hibah. “Kami menduga adanya penyalahgunaan dana hibah oleh Yayasan Sultan Anum dan oknum pejabat dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yayasan merupakan badan hukum yang kekayaannya dipisahkan untuk bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Wawan Daly yang akrab dipanggil “Juragan,” menegaskan bahwa situasi ini tidak dapat dibiarkan, mengingat dengan adanya dugaan merugikan keuangan negara dan perbuatan melawan hukum yang mungkin terjadi. Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut secara tuntas, agar tidak terkesan adanya pembiaran masalah hukum yang terjadi. (Tasya)