PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai 1 Januari 2025 memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko modern dan tempat usaha lainnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha, sebagai langkah untuk mengurangi dampak negatif plastik terhadap lingkungan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto menyatakan bahwa pengurangan penggunaan plastik merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. “Kita memang bertahap mencoba mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan plastik karena dampaknya yang merusak lingkungan,” ujar Edi, Minggu (5/1/2024).
Edi juga menekankan bahwa kebijakan ini akan diawasi ketat dan memerlukan kerja sama dari berbagai pihak. Ia menyadari adanya pro dan kontra terkait kebijakan ini, tetapi tetap optimis akan dampak positifnya. “Ini bisa menjadi peluang usaha baru, seperti penggunaan kantong dari kertas atau kantong belanja yang dapat diolah dan bukan berbahan plastik,” lanjutnya.
Dukungan masyarakat terhadap kebijakan ini mulai terlihat terutama di media sosial menunjukkan kesadaran yang semakin meningkat tentang pentingnya menjaga lingkungan. Pj Wali Kota berharap dengan dukungan masyarakat Pontianak bisa menjadi kota yang lebih ramah lingkungan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Edi Suryanto berencana memantau langsung implementasi kebijakan larangan kantong plastik di toko-toko modern di Pontianak, dengan harapan masyarakat dan pengusaha dapat beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi sampah plastik di kota ini. (*)