JAM-Intel Sosialisasikan Nota Kesepahaman Pengawasan Perizinan Daerah secara Virtual

JAM-Intel Prof. Reda Manthovani sosialisasikan tindak lanjut nota kesepahaman pengawasan penyelenggaraan perizinan daerah kepada jajaran intelijen Kejaksaan secara virtual, Selasa (6/5/2025).

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Reda Manthovani memimpin kegiatan sosialisasi tindak lanjut Nota Kesepahaman tentang Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah.

JAKARTA, Infokalbar.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Reda Manthovani memimpin kegiatan sosialisasi tindak lanjut Nota Kesepahaman tentang Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah kepada jajaran Intelijen Kejaksaan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (6/5/2025).

Nota kesepahaman ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS), yang bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan dan tata kelola perizinan di daerah.

“Langkah ini diambil sebagai respons atas masih banyaknya kendala dalam proses perizinan di berbagai daerah, yang berdampak pada iklim investasi dan pelayanan publik,” jelas Prof. Reda dalam arahannya.

Berdasarkan nota kesepahaman tersebut, dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan yang akan bertugas di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Tim ini bertanggung jawab menyusun rencana kerja, melakukan pencegahan tindak pidana, mereviu syarat, standar, biaya, waktu, dan prosedur perizinan, serta melaksanakan koordinasi, supervisi, evaluasi, dan penyusunan rencana aksi penguatan sistem perizinan.

Selain itu, Kejaksaan juga berperan aktif melalui pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Investasi, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 67 Tahun 2024. Satgas ini bertugas memetakan permasalahan, menjalin koordinasi lintas lembaga, serta menjamin kepastian hukum dan pencegahan pungutan liar.

JAM-Intel menegaskan bahwa seluruh jajaran intelijen Kejaksaan di Indonesia harus segera menindaklanjuti kesepahaman ini secara proaktif, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian, serta menjaga integritas institusi.

“Melalui langkah ini, diharapkan tercipta iklim investasi yang kondusif, meningkatnya daya saing daerah, serta pelayanan perizinan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkas Prof. Reda.