Lapor Pak Kapolri H Endang Diduga Kuat Bos PETI di Sekinyak Bengkayang Tidak Tersentuh Hukum

Lokasi pertambangan dan pengolahan emas tanpa ijin di Dusun Sekinyak Desa Belimbing Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Lokasi pertambangan dan pengolahan emas tanpa ijin di Dusun Sekinyak Desa Belimbing Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

BENGKAYANG, Infokalbar. com – Dusun Sekinyak, Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik akibat maraknya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Lokasi ini diduga kuat dikendalikan oleh H. Endang, seorang pengusaha yang disebut-sebut sebagai “bos” PETI setempat. Ironisnya, aktivitas ilegal ini berjalan lancar tanpa adanya tindakan hukum yang berarti.

Sejarah Gelap PETI Sekinyak

Awalnya, areal pertambangan ini dikuasai oleh AT, seorang pengusaha PETI lainnya. Namun, setelah AT terjerat masalah hukum, kepemilikan lokasi beralih kepada H. Endang.

Hingga kini, H. Endang diduga menjadi aktor utama di balik operasi PETI yang melibatkan ratusan pekerja.

Masyarakat setempat menyaksikan betapa lokasi tambang itu terus berproduksi tanpa izin resmi, menghasilkan emas hingga kiloan gram per minggu.

Aktivitas PETI di Sekinyak telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Lahan-lahan hijau berubah menjadi kolam limbah merkuri dan sianida.

Sungai-sungai sekitar tercemar logam berat, mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat. Sayangnya, upaya penertiban oleh aparat setempat terkesan lamban dan tidak maksimal.

Hal ini memunculkan pertanyaan: adakah perlindungan dari oknum tertentu yang memungkinkan PETI ini terus beroperasi?

Masyarakat Menanti Tindakan Nyata

Warga Desa Belimbing berharap adanya intervensi dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk mengusut tuntas jaringan PETI ini.

Mereka mempertanyakan mengapa H. Endang tidak kunjung ditindak, padahal bukti-bukti kuat telah terungkap.

Laporan resmi telah disampaikan, namun hingga kini belum ada langkah hukum yang konkret. Masyarakat menuntut keadilan dan pemulihan lingkungan yang rusak akibat eksploitasi tambang ilegal.

Praktik PETI di Dusun Sekinyak, Bengkayang, adalah bukti nyata lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan.

Didukung oleh aktor kuat seperti H. Endang, aktivitas ilegal ini terus merusak lingkungan dan mengorbankan hak-hak masyarakat.

Tanpa tindakan tegas dari aparat, PETI akan tetap menjadi penyakit yang menggerogoti sumber daya alam Indonesia.