Pontianak, Infokalbar.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang humanis melalui penerapan Restorative Justice (RJ). Dua perkara pidana umum resmi dihentikan penuntutannya setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Senin, 17 November 2025.
Penghentian perkara tersebut dipimpin langsung Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., melalui gelaran virtual yang turut dihadiri Aspidum, para Kajari se-Kalbar, koordinator, serta jajaran bidang pidana umum.
Keputusan ini diambil setelah kedua kasus tersebut diekspose secara menyeluruh dan memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil. Kesepakatan damai antara para pihak juga telah tercapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh jaksa.
Sesjampidum menegaskan bahwa penerapan RJ merupakan upaya negara untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, terutama bagi perkara-perkara dengan kategori tertentu. Setiap pengajuan RJ, tegasnya, harus melalui penilaian ketat mulai dari itikad baik tersangka, pemulihan kerugian, hingga jaminan bahwa perbuatan tidak akan terulang kembali.
“Penyelesaian melalui RJ bukan sekadar menghentikan proses hukum, tetapi memulihkan hubungan sosial dan memastikan rasa keadilan korban tetap terpenuhi,” demikian arahan Sesjampidum.
Dua Perkara yang Dihentikan
Berdasarkan rilis resmi, dua perkara yang dihentikan penuntutannya adalah:
- Bong Tjie Kian alias Akhian – Perkara dugaan pencurian sepeda (Pasal 362 KUHP) dari Kejari Singkawang.
- Diki Santoso alias Patkay – Perkara dugaan penipuan penjualan tanah (Pasal 378 KUHP) dari Kejari Sintang.
Proses perdamaian dilakukan oleh Jaksa Fasilitator dengan melibatkan tersangka, korban, keluarga, tokoh masyarakat, serta tokoh agama. Seluruh unsur sepakat bahwa perkara dapat diselesaikan tanpa melanjutkan proses persidangan.
Pertimbangan penghentian penuntutan merujuk pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, di antaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, telah terjadi pemulihan kerugian, serta adanya kesepakatan damai yang diterima secara positif oleh masyarakat.
Kajati Kalbar: RJ Adalah Langkah Maju
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum yang lebih responsif dan bermartabat.
“Restorative justice adalah langkah maju dalam menciptakan penyelesaian konflik hukum yang cepat, efisien, dan tetap berkeadilan. Pendekatan ini memulihkan hubungan tanpa mengabaikan hak-hak korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejati Kalbar akan terus memperluas fungsi pelayanan hukum berbasis RJ melalui Rumah Restorative Justice di berbagai daerah, sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan lebih cepat dan bermanfaat.
“Dengan pendekatan restoratif, kami ingin membangun sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tutupnya.










