SANGGAU, Infokalbar.com – Parah! Hutan dibabat. Hukum dielakkan. Situasi mengenaskan terjadi di jantung Pulau Kalimantan.
Hutan Bukit Macan di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat itu luka parah seluas 60 hektare.
Pelakunya, PT Citra Usaha Tani (PT CUT). Aksi pembabatan liar ilegal ini masuk area Peta Indikatif Penghentian Izin Baru. Namun, proses hukum seperti berjalan di tempat.
PT Citra Usaha Tani (PT CUT) membuka lahan tanpa selembar izin, jauh dari konsesi resmi.
Ini bukan kesalahan teknis. Ini bukan drama China. Bukan pola drama korea. Ini kejahatan terstruktur terhadap lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup sudah jelas mengancam pelaku perusakan lingkungan dengan pidana serta denda besar.
Cuma Sandiwara Rehabilitasi Lahan
Di tengah ancaman hukum, muncul pertunjukan menyedihkan. Perusahaan mengklaim telah melakukan pemulihan lahan.
Ini ibarat membakar rumah, lalu menawarkan untuk mengecat pagar. Rehabilitasi ekosistem hutan primer bukan proses instan. Butuh dekade untuk memulihkan kerusakan sedahsyat ini.
Publik menuntut transparansi. Apakah pemulihan benar-benar menyeluruh? Atau sekadar pencitraan untuk mengalihkan perhatian dan melunakkan proses hukum?
Pemerintah daerah dan pusat wajib turun tangan, memastikan restorasi berjalan benar, diawasi independen, bukan sekadar daftar kegiatan di atas kertas.
Investasi Versus Kedaulatan Hukum
Kasus PT Citra Usaha Tani (PT CUT) ini menjadi ujian nyata komitmen negara. Seringkali, bendera investasi digunakan untuk menggerogoti kedaulatan hukum.
Pertanyaan mendesak, akankah PT Citra Usaha Tani (PT CUT) dihadapkan ke meja hijau? Atau kasus ini akan tenggelam dalam kompromi politik dan lobi ekonomi?
Provinsi Kalimantan Barat memerlukan pengawasan ekstraketat. Industri ekstraktif kerap mengabaikan aturan.
Jika penegakan hukum lemah, kerusakan ekologis akan berulang. Masa depan hutan dan masyarakat adat bukan barang tawar-menawar.
Negara tidak boleh lengah. Proses hukum terhadap penjahat lingkungan dilakukan PT Citra Usaha Tani (PT CUT) harus tuntas.
Pesan harus jelas perusakan lingkungan demi keuntungan korporasi mana pun, akan berhadapan dengan hukum tanpa ampun.
Ini soal kedaulatan. Ini demi keadilan ekologis. Dan ini demi warisan untuk generasi mendatang gemilang.












