Kasus Tambang Emas Ilegal di Entikong, Dua Warga Ditahan, Ratusan Bergerak

Ket Foto: Kasus Tambang Emas Ilegal di Entikong, Dua Warga Ditahan, Ratusan Bergerak.

SANGGAU, Infokalbar.com – Aksi ratusan warga di Polres Sanggau, Senin siang 4 Mei 2026, bukan sekadar menuntut pembebasan dua warga desa Semanget, kecamatan Entikong yang ditahan karena dugaan tambang emas tanpa izin. Peristiwa ini membuka realitas lain di kabupaten Sanggau, ketika kebutuhan hidup masyarakat berhadapan langsung dengan hukum yang belum memberi jalan keluar.

Data yang diterima media menunjukkan, massa yang datang tidak sedikit. Sekitar 258 orang bergerak menuju Polres Sanggau menggunakan berbagai kendaraan, di antaranya dua truk mengangkut 140 orang, tiga unit bus 85 orang, satu mobil Triton 8 orang, satu mobil Avanza 6 orang, serta dua unit pick up 19 orang.

Kehadiran mereka mencerminkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri.

Dua warga yang ditahan merupakan bagian dari aktivitas tambang rakyat yang sudah lama berlangsung di kawasan tersebut. Di satu sisi dianggap ilegal, namun di sisi lain menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar.


Massa tiba di Polres Sanggau sekitar pukul 12.00 WIB. Suasana sempat tegang, namun tetap terkendali. Polisi kemudian memfasilitasi mediasi dengan lima perwakilan warga.

Pertemuan dihadiri Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki, dan Ketua Komisi III Yeremias Marselius.

Dalam mediasi itu, kepolisian belum mengambil keputusan final.
“Penanganan ini bagian dari operasi Polda, sehingga kami perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kapolda. Kami minta waktu tiga hari,” ujar Sudarsono.

Namun di balik proses hukum tersebut, muncul pertanyaan yang lebih luas di tengah masyarakat khususnya warga Entikong.

Apakah penindakan ini berdiri sendiri?

Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki, menyinggung belum adanya kejelasan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, selama izin belum tersedia, masyarakat akan terus berada dalam posisi serba sulit.

Di satu sisi, mereka membutuhkan penghasilan. Di sisi lain, aktivitas tersebut berisiko melanggar hukum. Kondisi ini membuat konflik tidak lagi sederhana.

Massa akhirnya menerima hasil mediasi dengan batas waktu tiga hari. Namun mereka juga memberi peringatan.

“Kalau tidak ada kejelasan, kami akan kembali dengan aksi lebih besar, bahkan siap memblokade jalan perbatasan,” ujar salah satu perwakilan warga.

Aksi ini tidak hanya berbicara tentang dua orang yang ditahan, tetapi juga mencerminkan persoalan yang lebih luas yaitu jarak antara aturan di atas kertas berbanding terbalik dengan kondisi nyata di lapangan. (Wawan Suwandi)