Kejari Kapuas Hulu Tangani Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir 2018

Kapuas Hulu, infokalbar.com – Dugaan terhadap adanya tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 akhirnya memasuki babak baru ketahap penyidikan Tindak Pidana Khusus oleh bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman, S.H.,M.H., menerangkan saat ini pihaknya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 9 orang yang terlibat dalam pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2013 tersebut, yakni PPK, PPTK, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana Kegiatan.

“Pihak kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan terminal Bunut Hilir Tahun 2018, diketahui pembangunan Terminal Bunut bersumber dari ABPD Kabupaten Kapuas Hulu dengan nilai kontrak Rp1.069.000.000 (satu milyar enam puluh sembilan juta rupiah) dan masa kontrak 120 hari yang berlangsung dari 4 September 2018 hingga 31 Desember 2018,” jelasnya Edi kepada media Rabu, (7/7/21).

“Dikarenakan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak terhadap kontraktor, kemudian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan namun masih tidak terselesaikan, sehingga pada bulan Oktober Tahun 2019 Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir,” ungkapnya. (Yuni)