MEMPAWAH, Infokalbar.com – Warga Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat diliputi kebingungan. Nama Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Mempawah tercantum dalam papan informasi proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Kalimantan Barat, namun di lokasi sekolah tidak terlihat satu pun tanda pelaksanaan pekerjaan.
Papan informasi tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Barat.
Tercantum kontrak Nomor P90104-SPK/02/Gz20.1/2026 dengan pagu anggaran senilai Rp59.494.256.000 bersumber APBN Tahun Anggaran 2026. MIN 2 Mempawah terdaftar sebagai salah satu dari 12 lokasi penerima manfaat di Kalimantan Barat.
Namun kenyataan berbicara lain. Proyek yang seharusnya diterima MIN 2 Mempawah justru beralih ke MIN 1 di Desa Bakau Besar, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Pelaksanaan proyek berada di tangan PT Bumi Aceh Citra Persada, sedangkan pengawasan dilakukan KSO PT Sarana Budi Prakarsarigta dan PT Trias Eratko Konsultan.
Kepala MIN 2 Mempawah saat dikonfirmasi menyatakan ketidaktahuan penuh. Ia mengetahui adanya informasi tersebut dari tokoh masyarakat setempat, bukan dari pemberitahuan resmi. Papan proyek yang beredar mencantumkan nama MIN 2 sebagai penerima, namun pelaksanaan justru berlangsung di MIN 1.
“Kami sama sekali tidak mengetahui anggaran tersebut. Nama sekolah tertulis jelas dalam daftar 12 titik, namun kami tidak menerima apa pun,” kata Kepala MIN 2 Mempawah.
Dia menambahkan, papan informasi yang dipasang di MIN 1 pun justru mencantumkan nama sekolah itu sebagai penerima manfaat. Terjadi ketidaksesuaian antara daftar 12 titik yang menyebut MIN 2 dengan keterangan di lokasi yang menuliskan MIN 1.
Kepala MIN 2 Mempawah meminta pihak berwenang memberikan penjelasan resmi. Dalam daftar nomor urut 9 muncul dua nama sekolah berbeda: MIN 1 Mempawah dan MIN 2 Mempawah. Masyarakat pun bertanya-tanya, manakah yang sebenarnya berhak menerima anggaran tersebut.
“Kami meminta klarifikasi resmi. Nama sekolah kami tercantum dalam dokumen yang beredar, namun kenyataannya nol rupiah diterima. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran,” tegasnya.
Ketidaksesuaian data memicu tanda tanya besar di kalangan warga. Dua versi papan informasi menimbulkan dugaan adanya pengalihan alokasi anggaran secara sepihak. Masyarakat menduga kuat adanya praktik pengalihan manfaat yang merugikan MIN 2 Mempawah.
Dugaan semakin menguat ketika anggaran bernilai puluhan miliar rupiah itu tercatat atas nama satu sekolah, namun pelaksanaan dilakukan di sekolah lain.
Warga mulai berspekulasi adanya indikasi rekayasa alokasi dana hingga dugaan praktik mafia proyek pembangunan di Kalimantan Barat.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak yang menandatangani kontrak maupun pihak pelaksana. Masyarakat berharap kebenaran segera terungkap dan anggaran kembali ke tangan yang berhak.












