Paket Penggantian Jembatan Riam Pangar: Klarifikasi Resmi Patahkan Isu Miring

Penyelesaian struktur Jembatan Riam Pangar, Kabupaten Bengkayang. Kontraktor pelaksana diingatkan secara ketat oleh PPK untuk menjaga kualitas pekerjaan sesuai kontrak 300 hari kalender.
Penyelesaian struktur Jembatan Riam Pangar, Kabupaten Bengkayang. Kontraktor pelaksana diingatkan secara ketat oleh PPK untuk menjaga kualitas pekerjaan sesuai kontrak 395 hari kalender.

BENGKAYANG, Infokalbar.com – Pembangunan infrastruktur strategis di daerah kerap kali dibayangi isu tak sedap. Hal serupa terjadi pada Proyek Jembatan Riam Pangar, Desa Pisak, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat. Proyek bernilai kontrak Rp10,996 miliar ini sempat disorot tajam. Tudingan penggunaan tanah timbunan tanpa izin merebak luas, menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sorotan tajam itu mempertanyakan legalitas material urugan. Isu menyebut tanah diambil dari lahan sekitar proyek tanpa mengantongi perizinan. Implikasinya, kualitas konstruksi dinilai buruk, rawan ambruk, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara. Narasi keuntungan sepihak oleh kontraktor pun ikut menggema.

Namun, benarkah proyek ini menyalahi aturan? Penelusuran mendalam justru menemukan fakta sebaliknya.

Klarifikasi resmi disampaikan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ia membantah keras seluruh tudingan merugikan negara.

Menurutnya, penggunaan tanah setempat untuk keperluan timbunan sudah sesuai spesifikasi teknis pekerjaan. Kebijakan ini lumrah diterapkan pada proyek infrastruktur pemerintah. Berbeda halnya dengan agregat kasar, pasir, atau semen wajib berstandar SNI.

“Untuk galian timbunan sudah sesuai spek pekerjaan menggunakan tanah setempat. Jadi tidak menyalahi aturan sebagaimana disebutkan, apalagi merugikan keuangan negara,” tegas Edo.

Pernyataan ini mematahkan anggapan proyek bermasalah. PPK menegaskan, pihaknya tidak menutup mata atas kritik. Segala bentuk masukan, baik via media maupun laporan langsung, dijadikan bahan evaluasi. Transparansi menjadi kunci utama pengawasan proyek ini.

Kontraktor pelaksana, CV Yesa Kusuma Bangsa, mendapat peringatan resmi. PPK mengingatkan secara lisan maupun tertulis agar pekerjaan mengikuti aturan serta ketentuan pemerintah.

Masa pelaksanaan proyek ini berdurasi 395 hari kalender. Pengawasan ketat dilakukan setiap tahapan untuk memastikan kualitas jembatan terjamin.

Proyek ini diikat Kontrak Nomor 13/PKS/HK.02.01/Bpjn12.6.5/2025 menuntut tanggung jawab besar.

Isu yang beredar justru memperkuat komitmen pengawasan.

Ada Beragam Manfaat Jangka Panjang

Jembatan Riam Pangar bukan sekedar bangunan fisik. Kehadirannya membuka akses vital antar wilayah. Mobilitas warga, distribusi hasil bumi, meningkatkan pertumbuhan sektor pariwisata, dan pertumbuhan ekonomi Desa Pisak sangat bergantung pada infrastruktur ini.

Isu negatif tanpa dasar faktual berpotensi menghambat kelancaran proyek. Oleh sebab itu, verifikasi data wajib dilakukan sebelum menyebarkan informasi.

Klarifikasi PPK menjadi napas segar bagi kelanjutan proyek. Tidak ada penyimpangan penggunaan material. Tanah galian setempat memang dirancang untuk timbunan. Struktur utama jembatan tetap menggunakan material standar nasional.

PPK berkomitmen mengawal proyek ini hingga tuntas. Kritik membangun tetap dinanti sebagai bahan evaluasi. Sinergi konsultan supervisi, kontraktor, dan masyarakat menentukan keberhasilan pembangunan. Jembatan Riam Pangar diharapkan selesai tepat waktu dengan kualitas prima.

Proyek infrastruktur pemerintah memang acap kali jadi sasaran isu. Namun, kejelasan data serta keterbukaan informasi menjadi tameng utama. Kasus klarifikasi ini membuktikan, tidak semua sorotan negatif benar adanya. Pemerintah berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas setiap anggaran.

Dengan demikian, proyek Jembatan Riam Pangar terus berjalan. Fokus utama kini tertuju pada penyelesaian konstruksi. Masyarakat Bengkayang menanti jembatan kokoh yang menghubungkan harapan ekonomi baru.