Berita  

Polda Kalbar Amankan 5 Tersangka Penyelundupan Narkoba yang Berujung Pada Tindak Pidana Pencucian Uang

Keterangan foto: Acara press conference terkait pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkoba berupa 3.119 butir pil ekstasi, Kamis (05/08/2021), di Halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. (Istimewa)
Keterangan foto: Acara press conference terkait pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkoba berupa 3.119 butir pil ekstasi, Kamis (05/08/2021), di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. (Istimewa)

KALBAR, infokalbar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar berhasil meringkus 5 orang tersangka jaringan penyelundupan narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba), yang berujung pada praktik tindak pidana pencucian uang. Kelima tersangka itu, diantaranya berinisal: RHD, DJA, SM, ILH dan WW.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo menyatakan, terbongkarnya kasus yang melibatkan uang dan aset hingga miliaran Rupiah ini, bermula pada penangkapan dua tersangka, yakni RHD dan DJA, pada tanggal 19 Juli 2021 lalu.

“Tim meringkus dua tersangka di depan gereja pinggir jalan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya dalam acara press conference terkait pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba berupa 3.119 butir pil ekstasi, Kamis (05/08/2021), di Halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Dari keduanya, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan sebanyak 3.119 butir narkoba jenis pil ekstasi, satu unit mobil dan dua unit handphone.

“Setelah dilakukan pengujian di BPOM Pontianak, 2.524 butir pil ekstasi dinyatakan positif dan 595 butir dinyatakan negatif,” ujarnya.

Keterangan foto: Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo. (Istimewa)

Tak berhenti pada RHD dan DJA, pihak kepolisian kemudian mendalami kasus tersebut. Lebih lanjut tim kemudian berhasil menangkap SM yang tinggal di Pontianak Timur, dan mengamankan barang bukti sebanyak empat bungkus narkotika Jenis sabu seberat empat ons dan satu unit handphone.

Dari hasil pemeriksaan SM, sambung Hernowo, tim kemudian berhasil mengamankan satu tersangka lainnya, yakni ILH, berikut barang bukti, berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Dari SM dan ILH, kasus terus dikembangkan lagi. Hingga akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka WW, di wilayah Mega Mall Pontianak, dan mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone.

“Setelah di dalami lebih lanjut, kelima tersangka ini bisa masuk atau dikategorikan dalam tindak pidana pencucian uang, dan setelah kita telusuri aset-aset mereka cukup lumayan, dari hasil menjual barang haram tersebut,” bebernya.

Betapa tidak, berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Hernowo merincikan, dari tersangka SM, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, emas berbentuk cincin, gelang, kalung dan anting emas. 

Selain itu, dari tangan SM, juga disita kartu ATM BNI, ATM BCA, ATM Mandiri dan uang tunai sebesar Rp 151 juta.

“Jadi total aset yang diamankan dari tersangka SM sebesar Rp 701 juta,” katanya.

Keterangan foto: Prosesi pemusnahan barang bukti Narkoba di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. (Istimewa)

Sedangkan dari tersangka ILH, petugas turut mengamankan satu unit rumah, satu unit sepeda motor, emas berbentuk cincin, gelang, kalung, anting anting  dan sebuah kartu ATM BCA. 

“Total aset yang diamankan dari tersangka ILH itu senilai Rp 366 juta,” katanya.

Sementara dari tersangka WW, petugas telah mengamankan satu unit rumah, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 73 juta, emas berbentuk cincin, gelang, kartu ATM BCA dan satu lembar buku tabungan BCA–dengan total aset keseluruhannya senilai Rp 1 miliar.

“Jadi total aset yang disita dari ketiga tersangka senilai  Rp 3 miliar, dan ketiga tersangka dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun  dan denda paling banyak Rp 20 milyar,” kata papar Hernowo.

Hernowo menegaskan, bahwa kasus ini masih akan terus didalami lagi, karena kata dia, masih terdapat satu orang tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pencarian, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Apabila tertangkap akan diproses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk kelima tersangka diancam tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika,” katanya. (FikA)