JAKARTA, infokalbar.com – Kepolisn Sektor (Polsek) Cakung kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh 2 orang juru parkir kepada seorang wartawati bernama Kartini.
Dimana akibat penganiayaan tersebut menyebabkan janin yang tengah dikandung Kartini keguguran.
Selaku korban, Kartini turut memenuhi panggilan proses pemeriksaan saksi oleh kepolisian tersebut, pada Kamis (11/08/2022). Ia ditemani oleh sang suami, Hendro Malvinas dan kuasa hukumnya, Dwi Heri Mustika. serta 2 orang saksi lainnya.
Saat ditemui oleh rekan-rekan media, Dwi Heri Mustika mengatakan, kalau kedatangan pihaknya adalah untuk memenuhi panggilan polisi.
“Tentang memintai keterangan terhadap saksi-saksi yang mengetahui/melerai saat kejadian penganiayaan terhadap wartawati tersebut berlangsung,” ucapnya.
Dwi Heri Mustika da korban merasa cukup puas atas penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Polsek Cakung. Selaku kuasa hukum, beliau berharap, kasus ini kedepannya semakin meningkat hingga kedua pelaku penganiayaan berhasil ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (HM/Wan Daly)