Entikong, infokalbar.com – Pemerintah Desa Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar melaksanakan kegiatan Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Desa Entikong Tahun 2022.
Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD) dilakukan di Ruang Pertemuan Desa Entikong yang di hadiri oleh para tamu undangan, Senin (12/09/2022) pagi.
Adapun Tamu Undangan yang Hadir : Kepala dinas Pemdes Kabupaten Sanggau Alian, Camat Entikong yang di wakili, oleh Sekcam Kristian Yosep di dampingi Agustinus Agus kasi Tapem, Kapolsek Entikong di Wakili oleh Babinkamtibmas Desa Entikong Muh.Tholkah, Kacabjari Entikong di Wakili M.Indra didampingi Firza Wahyudi, ketua BPD dan Anggota, Kawil se-Desa Entikong, Ketua TP PKK Desa Entikong besi 4 Orang Anggota, Kadat Desa Entikong Kartus, Temenggung Adat Melayu Entikong Abubakar, para Kadat, Ketua RT Sedesa Entikong, Ketua Kader Posyandu se-Desa Entikong, Ketua LPM Desa Entikong Joko Witono, Pendamping Desa Entikong Foker Tobing, Linmas Desa Entikong, dan Para Ketua Pemuda Desa Entikong.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia, dan dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Markus Samping wakil ketua BPD Entikong.
Kepala Desa Entikong Kiki dalam sambutannya meminta kepada peserta LKD untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dengan mendengarkan apa yang disampaikan oleh para narasumber nanti.
“Karena LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa,” jelas Kades Entikong Kiki.
Selanjutnya kata sambutan dari Camat Entikong yang disampaikan oleh Kristian Yosep Sekcam Entikong sekaligus membuka kegiatan Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang disingkat LKD yang di sambut oplos oleh Para Peserta dengan tepuk tangan.
Kemudian peserta LKD mengikuti Pelatihan dengan dengan mendengar penyampaian dari tiga Narasumber yaitu dari Sekcam Entikong Kristian Yosep, M.Indra dari Kejaksaan Kabupaten Sanggau di Entikong, dan Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Sanggau Alian.
Peserta Pelatihan LKD begitu serius mendengarkan meteri yang di sampaikan oleh Narasumber yang banyak memberi pemahaman mengenai bagaimana syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Anggota LKD sesuai dengan peraturan yang berlaku yang sesuai dengan Permendagri nomor 28 Tahun 2018.
Selain itu Nara sumber juga menjelaskan mengenai tugas dan fungsi LKD yang antara lain adalah melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Selanjutnya acara sesi tanya jawab dimana salah satu peserta yaitu Kartus ketua Lembaga Adat Desa Entikong mempertanyakan bagaimana cara kami untuk melakukan kegiatan LKD sebagai yang diharapkan?
Oleh Kadis Pemdes Kabupaten Sanggau Alian menjawab dengan singkat segera mengajukan proposal kepada pemerintah Desa untuk kegiatan-kegiatan kerjanya LKD.
Kemudian kegiatan ditutup dengan kesimpulan dari Kades Entikong yang disampaikan oleh Sekdes Entikong Edi Setya Saputra dan sekaligus menutup kegiatan. (Syamsumen)