Berita  

Pemerintah Desa Entikong Adakan Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan Desa

ENTIKONG, infokalbar.com – Pemerintah Desa Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar, melaksanakan kegiatan  pelatihan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tahun 2022, di Ruang Pertemuan Desa Entikong, Senin (12/09/2022).

Adapun Tamu Undangan yang hadir, diantranya Kadis Pemdes Kabupaten Sanggau, Alian, Camat Entikong yang diwakili oleh Sekcam Entikong, Kristian Yosep di dampingi Agustinus Agus selaku Kasi Tapem, Kapolsek Entikong diwakili oleh Babinkamtibmas Desa Entikong, Muh Tholkah, Kacabjari Entikong diwakili M Indra didampingi Firza Wahyudi.

Kemudian Ketua BPD dan Anggota, Kawil se-Desa Entikong, Ketua TP PKK Desa Entikong besi 4 Orang Anggota, Kadat Desa Entikong Kartus, Temenggung Adat Melayu Entikong Abubakar, para Kadat, Ketua RT se-Desa Entikong, Ketua Kader Posyandu se-Desa Entikong, Ketua LPM Desa Entikong Joko Witono, Pendamping Desa Entikong Foker Tobing, Linmas Desa Entikong dan para ketua pemuda Desa Entikong.

Kegiatan ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Markus Samping yang juga selaku Wakil Ketua BPD Entikong.

Kades Entikong, Kiki dalam sambutannya meminta kepada peserta LKD untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dengan mendengarkan apa yang disampaikan oleh para narasumber nanti.

“Karena LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa,” jelas Kades Entikong.

Selanjutnya kata sambutan dari Camat Entikong yang disampaikan oleh Kristian Yosep yang sekaligus membuka kegiatan pelatihan LKD yang disambut oplos oleh para peserta dengan tepuk tangan.

Kemudian peserta LKD mengikuti pelatihan dengan dengan mendengar penyampaian dari tiga Narasumber yaitu  dari Sekcam Entikong Kristian Yosep, M Indra dari Kejaksaan Kabupaten Sanggau di Entikong, dan Kadis Pemdes Kabupaten Sanggau, Alian.

Peserta Pelatihan LKD begitu serius mendengarkan materi yang disampaikan oleh narasumber yang banyak memberi pemahaman mengenai bagaimana syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Anggota LKD sesuai dengan peraturan yang berlaku yang sesuai dengan Permendagri nomor 28 Tahun 2018.

Selain itu narasumber juga menjelaskan mengenai tugas dan fungsi LKD yang antara lain adalah melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Selanjutnya acara sesi tanya jawab, dimana salah satu peserta yaitu Kartus ketua Lembaga Adat Desa Entikong mempertanyakan, “bagaimana cara kami untuk melakukan kegiatan LKD sebagai yang diharapkan?”.

Oleh Kadis Pemdes Kabupaten Sanggau Alian menjawab dengan singkat, “Segera mengajukan proposal kepada pemerintah Desa untuk kegiatan kegiatan kerjanya LKD”.

Kemudian, kegiatan ditutup dengan kesimpulan dari Kades Entikong yang disampaikan oleh Sekdes Entikong, Edi Setya Saputra dan sekaligus menutup kegiatan. (Syamsumen)