Berita  

Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Cek Lokasi yang Digugat PT. APL

Sekadau, infokalbar.com – Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Melakukan pengecekan ke lokasi yang di klaim PT. APL berada di HGU (Hak Guna Usaha) No 17 dan 19 Desa Seberang Kapuas Kabupaten Sekadau.

Pengecekan lokasi yang dilakukan pada hari Rabu 11/I dipimpin langsung oleh Haklainul Dunggio, S.H., M.H. Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Sanggau.

Turut hadir dalam pengecekan tersebut Yos GM PT. APL dan Putut Manager PT. APL serta sejumlah karyawan dan Herman HM, SH.,MH bersama rekan selaku pengacara penggugat dari PT. APL.

Selain itu hadir juga Rudy selaku tergugat bersama Fran SH dan Rekan sebagai pengacara dari pihak Tergugat.

Bahkan dari pihak BPN (Badan Pertanahan Negara) Sekadau, hadir juga dalam pengecekan lokasi tersebut.

Haklainul Dunggio, S.H., M.H. Hakim juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sanggau memimpin pengecekan langsung di lokasi /lahan. Kepada awak media mengatakan pihaknya hanya melakukan pengecekan ke lokasi yang disengketakan untuk mengetahui kebenaran atas lahan yang disengketakan oleh tergugat dan penggugat.

Mengenai pembuktian – pembuktiannya nanti pada saat persidangan yang akan digelar pada tanggal 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Sanggau.
Selain itu Haklainul Dunggio, S.H., M.H. juga mengingatkan PT. APL selaku pihak penggugat, untuk sidang yang akan digelar pada tanggal 18/I supaya bisa menghadirkan saksi – saksi nya.

Herman HM, SH,.MH pengacara PT. APL selaku penggugat, saat diminta keterangan nya mengatakan PT. APL hanya menggugat atas adanya gangguan saat akan mendirikan bangunan pabrik jawabnya singkat.

Sementara Frans SH selaku pengacara Tergugat, mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat Rudy berkenaan dengan Penggugat merasa terganggu akibat Laporan /pengaduan Rudy kepada Penggugat berkenaan dengan dugaan adanya penyerobotan lahan/tanah ke Polres Sekadau.

Bahwa dalam negara hukum dibenarkan melaporkan tindak pidana yang dialami atau diketahui sedangkan masalah tindak pidana yg dilaporkan memenuhi unsur delik atau tidak merupakan hak sepenuhnya dari Pengadilan untuk menilainya.


Secara hukum laporan Rudy tersebut adalah merupakan haknya sebagai warga negara Indonesia yang mengalami guna memulihkan kerugian yang diderita.

Sehingga adanya pengaduan pihak Rudy ke Polres Sekadau tersebut Tidak dapat dijadikan dasar bagi Penggugat PT. APL untuk menggugat Rudy, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Justru kita menduga riwayat perolehan, penguasaan, pemilikan tanah Penggugat dari Aliang yang dijadikan dasar dalam mengajukan SHGU No.17 dan 19 diduga keras tidak jelas, mengandung pemalsuan, serangkaian kebohongan disertai akal cerdik, tipu muslihat dan penyalahgunaan keadaan.

Dimana lahan/lokasi tersebut saat di klaim sebagai HGU PT. APL No.17 dan 19 tahun 2019. Padahal menurut Rudy Sertipikat Hak Milik atas lokasi/lahan tersebut diterbitkan pada tahun 1977 oleh BPN Kabupaten Sanggau saat itu.

Jadi menurutnya sangat menarik sekali bagaimana HGU No 17 dan 19 tahun 2019 yang di Klaim PT APL bisa diterbitkan?

Dimana belum lama ini Rudy sudah malaporkan atas adanya dugaan penyerobotan yang dilakukan PT. APL atas lokasi lahan miliknya kepada Polres Sekadau.

Dimana sepengetahuannya saat ini sedang dalam proses pihak kepolisian.

Pihak BPN (Badan Pertanahan Negara) Kabupaten Sekadau yang turut hadir dalam pengecekan lahan/lokasi oleh Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, saat diminta keterangan nya mengenai batas – batas luasan lahan yang di klaim PT. APL dengan HGU no .17 dan 19 tidak dapat memberikan keterangan nya hanya meminta kepada media untuk datang ke kantornya.

Publis : Dalys