BENGKAYANG, INFOKALBAR.COM – Mediasi terkait aksi mogok kerja di kantor Dinas ketenagakerjaan kabupaten Bengkayang tidak mendapatkan kesepakatan, karena yang menghadiri rapat perselisihan bukan pengambil keputusan dari pihak perusahaan.Tuntutan pekerja yang terkait pengajuan pensiun yang belum di realisasikan oleh pihak perusahaan, Senin (6/11/2023).
Mediasi perselisihan hadiri Kabid Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Kalbar, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang, BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, PJU Polres Bengkayang.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan maka para pekerja akan tetap melakukan mogok kerja yang akan di lakukan pekerja buruh PT Ceria Prima Kebun 1/2/3 dan PT Wirata Daya Bangun Persada 1/2/3 pada hari Kamis, (9/11/23).
Sistem manajemen kompleks sengaja dibuat Duta Palma Group khususnya yang ada di Kabupaten Bengkayang, yang mana perusahaan ini berdiri dari tahun 1997 sampai dengan 2023 belum ada realisasi Hak Hak Buruh Pekerja sesuai ketentuan Undang – Undang yang mengatur tentang hak normatif buruh yang seharusnya diberikan, dari mulai BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dan program pensiun yang mana banyak karyawan sudah memenuhi usia 57 tahun sampai dengan usia 65 tahun masih di pekerjakan.
“Bahkan ada yang lebih tua untuk menghindari pesangon pensiun dan uang penghargaan masa kerja karyawan yang sudah tua di mutasi ke pekerjaan yang lebih berat atau disuruh mengundurkan diri,” ucap Sinambela.
Sinambela Usia 59 tahun karyawan sentral Wirata Daya Bangun Persada Dua yang mana perusahaan tersebut anak cabang PT Duta Palma Group, Sinambela sudah mengajukan pensiun dari tahun 2021 sampai 2023 belum ada kepastian untuk di pensiunkan oleh pihak perusahaan. Sinambela berharap kepada pihak pemerintah daerah atau pemerintah propinsi yang menaungi di bidang ketenagakerjaan bisa mengawasi dan menindak perusahaan yang mana perusahaan ini berdiri dari tahun 1997 sampai 2023 belum ada karyawan yang sudah tua di pensiunkan. Perusahaan ini memang kejam tida ada asas keadilan bagi pekerja yg sudah tida mampu bekerja di paksa untuk bekerja atau mengundurkan diri
Kadisnaker Kabupaten Bengkayang Markus Dalon menyayangkan atas penugasan dari pihak perusahaan yang tidak bisa mengambil keputusan maka dari itu tidak ada upaya lain lagi dari pihak Disnaker Kabupaten Bengkayang karena memang sengaja pihak perusahaan menugaskan orang yang tidak bisa mengambil keputusan. Tadi nya kalau pihak perusahaan menugaskan yang bisa mewakili dan pengambil keputusan maka perselisihan bisa selesai dengan tida ada aksi mogok kerja.
Kadisnaker Bengkayang berharap apabila akan tetap di lakukan aksi mogok, mengingatkan kepada kawan – kawan pekerja supaya tertib dan benar, tidak dengan cara – cara anarkis, seperti kejadian 2 bulan yang lalu, supaya bisa menjaga situasi Kabupaten Bengkayang aman dan kondusif tidak ada konflik seperti kejadian di propinsi lain. (*)