PONTIANAK, Infokalbar.com – Di negeri yang katanya kaya proyek infrastruktur, seorang pengusaha muda bernama Jamal (inisial J) belajar dengan cara paling pahit: ditipu Rp600 juta oleh seorang “dalang proyek” yang mengaku sebagai koordinator pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Bengkayang, Kalimantan Barat.
Ya, PLTN! Bukan proyek gorong-gorong atau trotoar, tapi reaktor nuklir—seolah-olah Kalbar tiba-tiba jadi pusat teknologi futuristik, bukan daerah yang masih berjuang dengan listrik pedesaan.
Si pelaku, seorang direktur PT. Gemilang Tahta Persada—yang namanya jauh lebih gemilang daripada integritasnya—berhasil membius korban dengan dokumen riset palsu, surat tugas fiktif, dan janji manis bahwa Jamal akan jadi “suplier utama”. Padahal, proyek itu tak pernah ada.
Rayuan Proyek Fantasi ala Sindikat Penipu
Awalnya, pertemuan terjadi di Komplek Cempaka Mas, Kubu Raya, Juli 2021. Si pelaku (A) datang dengan senjata utama: kelengkapan berkas palsu dan surat tugas yang diklaim dari pemerintah Kalbar.
Ia bahkan mengajak Jamal “survey lokasi” di Pantai Gosong, Bengkayang—sebuah pantai yang lebih cocok untuk wisata daripada jadi tapak reaktor nuklir.
“Nanti bulan depan proyek sudah mulai,” bisik si penipu. “Tapi Bapak harus setor uang keseriusan dulu, Rp600 juta.”
Seperti ikan yang tergiur umpan, Jamal—ditemani orang tuanya—pun mentransfer uang itu ke rekening pelaku dan istrinya. Setelah itu? Tunggu saja… sampai kiamat.
Terjebak di Lubang Nuklir
Setelah 6 bulan tak ada kabar, Jamal sadar: dia ditipu. Ia melaporkan ke Polda Kalbar pada Januari 2022. Tapi, alih-alih proses cepat, yang ada justru drama panjang tanpa kepastian.
13 Juni 2022: Pelaku mengajak berdamai di hadapan penyidik, menawarkan jaminan fotokopi sertifikat rumah. Tapi sertifikat itu seperti hantu—ada di cerita, tapi tak pernah muncul nyata.
Oktober 2022: Frustasi, Jamal cabut laporan dari Polda dan beralih ke Polresta Pontianak.
2023-2025: Berkas mengendap 3 tahun, seolah tersimpan di lemari arsip dimensi lain.
Apakah berkas itu ikut proyek nuklir sehingga menghilang dalam reaksi fusi? Atau mungkin tersangkut di birokrasi yang lebih ruwet daripada peta proyek fiktif si penipu?
Analisis Hukum – Unsur Penipuan yang Lebih Jelas daripada Proyek PLTN Itu Sendiri
Konsultan Hukum Sudirman membeberkan 3 unsur penipuan yang terpenuhi:
Unsur Niat Menguntungkan Diri Secara Melawan Hukum
Pelaku menggasak Rp600 juta tanpa pernah ada proyek.
“Ini bukan bisnis, tapi scam berkedok infrastruktur,” komentar Sudirman.
Unsur Tipu Muslihat dan Kebohongan Berjemaah
Dokumen riset palsu, surat tugas fiktif, bahkan “survey lokasi” di pantai.
“Kalau mau bikin PLTN beneran, mending mulai dari fisika dasar, bukan dari tipu-tipu,” sindir seorang ahli energi yang enggan disebut namanya.
Unsur kerugian nyata adalah Uang lenyap, proyek fantasi, korban frustasi.
Jamal kini menunggu keadilan yang seolah lebih sulit didapat daripada membangun PLTN beneran.
Konsultan hukumnya telah meminta Polresta Pontianak untuk segera memproses BAP tambahan, tapi apakah ini akan berujung pada penyelesaian—atau justru pengulangan drama lama?
Di negeri ini, kadang lebih mudah membangun proyek fiktif daripada menuntut keadilan. Jika PLTN palsu bisa menghasilkan ratusan juta dalam sekejap, berapa lama lagi korban harus menunggu output dari laporannya?
Jangan Percaya Proyek Nuklir (Apalagi yang Ditawarkan di Pantai)
Bagi pengusaha muda: Jika ada yang nawarin proyek PLTN di daerah yang listriknya masih byar-pet, itu red flag segede reaktor.
Bagi penegak hukum: Jangan sampai berkas lebih nuklir daripada kasusnya—radioaktif di meja, tapi tak kunjung meledak ke pengadilan.
Bagi pelaku: Selamat menikmati cuan alias duit ratusan juta—semoga cukup buat membangun PLTN beneran di penjara. (ARP)












