SANGGAU, info-kalbar.com – Polsek Kapuas Polres Sanggau Berhasil mengamankan dua pria masing-masing berinisial WC Dan AL di Jl. Kartini No. 40 RT 001/RW 004 Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Rabu (03/2).
Kapolres Sanggau Melalui Kapolsek Kapuas IPTU Sukiswandi menerangkan keduanya diamankan jajaran Polsek Kapuas atas laporan dari warga masyarakat, atas laporan tersebut pihak polsek kapuas bergerak cepat untuk melakukan langkah hukum.
Saat dilakukan penyelidikan pada lokasi yang dilaporkan warga, Atas perintah Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Kapuas Jajaran Kepolisian melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku bandar sabu dalam kota sanggau yaitu saudara WC Dan AL. Dan salah satu tersangka merupakan mantan Narapidana LP Nusakambangan.
Dari tangan keduanya menurut IPTU Sukiswandi pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 8 Paket yang diduga sabu seberat 13,64 Gram, 5,5 Butir Pil yang diduga ekstasi dengan berat 1,65 Gram, Satu unit timbangan digital berwarna silver, 1 Botol deodoran merk AXL, 1 Unit HP Merk Real Me, 1 Unit HP Merk OPPO, serta satu bundel plastik bening berklip.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut kemudian digelandang petugas menuju sel tahanan Polsek Kapuas sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Kapuas menghimbau agar seluruh masyarakat tetap bersama-sama menjaga lingkungannya, Apabila melihat gerakan mencurigakan ditengah-tengah lingkungannya masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang.
(Trisno/M.Tasya)