BENGKAYANG, infokalbar.com – Diduga hendak menghalang-halangi kineja pers, seorang oknum ASN pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang berinisial LI melarang sejumlah wartawan melakukan peliputan kegiatan pelantikan 36 kepala desa terpilih di Aula Lantai V Kantor Bupati Kabupaten Bengkayang, Jumat (04/03/2022).
Dengan gaya sedikit angkuh dan petang-petenteng, LI melarang para wartawan ini untuk mengambil gambar dan video saat acara pelantikan dimulai, dengan alasan yang tidak jelas.
Perlakuan yang diterima para awak media tersebut tentu tidak mengenakkan. Sejumlah wartawan yang mendapat perlakuan ini diantaranya; Rinto Andreas wartawan Media Online Borneotribun.com, Jefri Vinson Limbong Media Online Indometro.com, Jemi Indrawan Media Online Lintasone.com, Mohlis media Online dan Cetak Buser45.com, dan Injil media Online dan Cetak jurnalpolisi.co.id.
Jefri Vinson Limbung, wartawan Media Online Indometro.com mengatakan, bahwa perlakuan tak mengenakkan dan upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik saat peliputan oleh oknum tersebut bukan hanya kali ini saja.
“Sudah 2 kali saya dihalangi oleh LI itu, pertama waktu peliputan (acara) 1 tahun ‘Kepemimpinan Bupati Bengkayang’ dan kali ini terjadi lagi saat liputan pelantikan Kades Terpilih Kabupaten Bengkayang,” ucap Jefri.
Senada dengan Rinto Andreas, wartawan media Online Borneotribun.com yang mengaku sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh LI tersebut, karena dirinya bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pres Nomor 40 Tahun 1999.
“Saya sangat kecewa dengan tindakan oknum itu, padahal kami sudah profesional dalam pengambilan gambar dan video saat pelantikan. Tapi Oknum itu mengayunkan tangan seolah-olah mengusir kami dan berkata ‘Cukup Kominfo Jak yang ambil gambar’,” tutur Rinto menirukan ucapan Oknum LI.
Koordinator sekaligus Ketua Jurnalis Bumi Sebalo, Kurnadi, saat dikonfirmasi, turut menyayangkan adanya tindakan menghalangi kerja wartawan tersebut. Ia mengatakan wartawan adalah orang bebas untuk mengabadikan momen dalam peliputan dan tidak bisa diintervensi karena bertugas sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kalau pun sudah diatur seharusnya dari pihak Humas atau dinas Kominfo berkoordinasi dengan wartawan yang sudah hadir di acara tersebut, jadi jarak atau cara pengambilan gambar dan video itu bagaimana? Begitu kan biar jelas,” kata Kurnadi, Jumat (04/03/2022).
Kurnadi juga menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers tertulis jelas aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
“Kalau berdasarkan UU pres, oknum itu sudah jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena pada Pasal 2 kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan di pasal 4 poin 3 disitu dijelaskan untuk menjamin kemerdekaan pers,” tegas Kurnadi.
Lebih lanjut, dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat 1 dikatakan, tindakan yang menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur, “Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Kurnadi berharap, kejadian menghalangi wartawan saat pelantikan kades terpilih di Kabupaten Bengkayang tersebut tidak terulang kembali. Dirinya juga meminta ada tindakan tegas dari atasannya–baik itu Bupati, BKD dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bengkayang. (Tim/Tino)