Berita  

Mabes Polri Sesalkan Penangkapan Wilson dan Beberapa Jurnalis di Lampung Timur

Keterangan foto: Proses penagkapan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, oleh Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, pada Sabtu (12/03/2022) siang kemarin. (Istimewa)
Keterangan foto: Proses penagkapan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, oleh Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, pada Sabtu (12/03/2022) siang kemarin. (Istimewa)

JAKARTA, infokalbar.com – Pasca melakukan aksi di depan gedung Dewan Pers, masa aksi berlanjut ke depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Berbeda dengan Dewan Pers, di Mabes Polri, para awak media diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.

Merespons aksi intelektual yang dilakukan oleh ‘Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe’, Kamis (24/03/2022) kemarin, pihak Mabes Polri turut memberi perhatian terhadap kasus penangkapan beberapa jurnalis di Lampung Timur.

Dalam kesempatan mediasi dengan beberapa perwakilan peserta aksi, Kasubag Yanduan Mabes Polri, Kompol Agus Priyanto menyesalkan tindakan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung yang melakukan kriminalisasi beberapa wartawan dan Ketua Umum PPWI.

“Kami juga menyesalkan peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung terhadap rekan-rekan wartawan dan Ketum PPWI. Padahal, kita tahu Wilson Lalengke juga sudah banyak membantu kita TNI/Polri, mengembangkan SDM melalui pelatihan jurnalistik kepada anggota-anggota kami,” ungkap Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir kontrastimes.com.

Untuk itu, lanjut Agus, kriminalisasi terhadap wartawan akan segera disikapi dan segera ditindaklanjuti langsung ke Kapolri. 

“Segera kami sikapi ya, dan langsung kami sampaikan ke Kapolri,” ucapnya.

Rasa kecewa para insan pers ini pun sedikit terobati, ketika aksi lanjutan ke Mabes Polri itu, langsung mendapat perhatian. Dimana beberapa perwakilan peserta aksi langsung disambut dan diterima oleh Polri.

Dalam mediasi tersebut juga disimpulkan, bahwa pihak Mabes Polri selama ini tidak mengetahui kalau produk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Verifikasi Media tidak terkandung di dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, pada hari Kamis itu, diestimasikan terdapat seribuan insan pers dari berbagai media, organisasi kewartawanan dan perusahaan pers yang tergabung dalam ‘Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe’ menggelar aksi ‘Intelektual dan Berwawasan” di dua titik. yakni di depan gedung Dewan Pers dan ke Mabes Polri.

Tuntutan yang digaungkan oleh Koalisi Wartawan Bersatu salah satunya oleh dipicu pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku sebagai ahli pers Dewan Pers, serta Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers, yang dianggap mengaburkan kejelasan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menuntut pertanggungjawaban Dewan Pers, yang kami anggap telah menyimpang dari amanah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,“ kata Munif, aktifis Pers Jawa Timur pasca orasinya di depan gedung Dewan Pers.

Adapun tuntutan ‘Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe’ terdiri dari 4 (empat) butir yaitu:

1.    Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers atas ucapannya yang viral telah melakukan pengaburan Konstitusi dari UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga menimbulkan provokasi serta kegaduhan dan mematik kemarahan insan pers Indonesia;

2.    Menghapus aturan verifikasi media dan UKW Dewan Pers yang telah jelas keluar dari konstitusi amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;

3.    Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan Visi dan Misi dibentuknya Dewan Pers Independen.

4.    Cabut SK Presiden, serta Nota Kesepahaman TNI/Polri, Pemerintah dengan Dewan Pers.

Sementara itu, terkait penangkapan beberapa wartawan dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, pada tanggal 12 Maret 2022 oleh Tim Gabungan Resmob Polres Lampung Timur dan Polda Lampung, dinilai banyak pihak tidak wajar.

Penangkapan dilakukan dengan dalih Wilson Lalengke dan kawan-kawannya merubuhkan papan bunga, yang katanya milik masyarakat adat. Penangkapan di halaman Polda Lampung itu, menjadi sorotan banyak pihak, karena selain dalih yang disangkakan cenderung dipaksakan, cara penangkapan juga bagaikan menangkap teroris.

Anehnya, kendati pendekatan persuasif ke pihak adat dan permohonan maaf juga sudah dilakukan Wilson Lalengke melalui Konperensi Pers di halaman Polres Lampung Timur, kasusnya tetap dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Sebab itu, ribuan rekan-rekan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe, termotivasi melakukan aksi, dengan mengagendakan 4 (empat) tuntutannya.

Sumber: Rilis/Red/Tim Media