SANGGAU, infokalbar.com – Masyarakat terdampak pelebaran jalan Raya Lintas Malindo perbatasan Entikong kabupaten Sanggau Kalbar pada hari ini Selasa, (29/11/22) menerima pembayaran ganti rugi bagunan rumah dari Pemerintah.
Terima ganti rugi ini sudah lama dinantikan oleh masyarakat khususnya masyarakat perbatasan Entikong, salah satu masyarakat penerima ganti rugi bangunan rumah yang beralamat di jalan raya lintas Malindo dusun Entikong Benuan Bapak Saepul dan Bapak Pasaribu merasa senang dan berterima kasih kepada pemerintah karena telah menjawab teriakan kapan Cair… dan ganti rugi selama ini baik melalui Medsos maupun melalui media group watsaf dan hari ini Selasa (29/11) semuanya susah terjawab dan sudah Cair.
Kegembiraan ini tidak dapat di ungkapkan oleh masyarakat khususnya masyarakat perbatasan Entikong yang mendapat ganti rugi, ada yang langsung pulang kerumahnya dan ada juga yang mengajak rekan-rekannya makan bersama, walaupun hanya itu yang dapat di lakukan namun yang pasti mereka sudah merasa senang dan bersyukur.
Namun, kegembiraan dan kesenangan bercampur haru dan pilu, karena bagunan rumah yang telah dibayar pemerintah sudah berpindah tangan kepemilikannya menjadi milik pemerintah, pernyataan ini sebagai mana di sampaikan oleh beberapa narasumber Baik Dari Kepala Badan Pertanahan kabupaten Sanggau maupun dari Petugas PPK Provinsi.
Camat Entikong Kosmas Yul, S.Sos. M.Si. dalam kata sambutannya meminta kepada masyarakatnya untuk benar-benar dapat menggunakan uangnya sebaik mungkin dan untuk segera membangun/membeli rumah pengganti rumah yang telah dibayar pemerintah.
Selain itu beliau meminta pertimbangan kepihak terkait pembebasan ganti rugi ini untuk memberi tenggang waktu untuk masyarakanya mencari dan membangun rumah barunya, mengingat kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru, dan hal ini apa bila memungkinkan.
Salain itu salah satu masyarakat Entikong-Bambang Juga meminta kepada pihak pemerintah melalui tim pembebasan ini, untuk memberi ijin untuk mereka sendiri membongkar rumah mereka dan mengambil bahan bangunan yang masih dapat digunakan untuk membantu mereka untuk membangun rumah barunya.
Edi Emilianus Kusnadi, S.H. Anggota DPRD Sanggau dari PDIP yang Juga penerima ganti rugi di mana masyarakat penerima ganti rugi meminta meminta beliau menyampaikan permintaan masyarakat untuk memberi kesempatan dan tenggang waktu lebih dari 30 hari untuk tinggal di rumahnya sementara mereka membangun rumah atau membeli rumah dan selain itu juga saat ini kondisi menjelang natal dan tahun baru. tutupnya berharap.
(Syamsumen)