Berita  

PWI Pusat Sesalkan Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN di Istana

PWI Pusat Sesalkan Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN di Istana
PWI Pusat Sesalkan Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN di Istana

Jakarta, Infokalbar.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana milik wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu 27 September 2025.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, menilai langkah tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” kata Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).

Munir mengingatkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menyebutkan setiap pihak yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Menurutnya, pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak bisa dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik dan membatasi hak publik memperoleh informasi.

Ia pun mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.